PERSIAPAN MENGHADAPI TAHUN AJARAN BARU 2015/2016
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik
untuk Tahun 2015 ini adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah, Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan,Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
Permulaan tahun pelajaran 2015/2016 adalah hari Kamis tanggal 9 Juli 2015
Pada awal tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup ;
a.Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.Kalender Pendidikan.
c.Perencanaan Pembelajaran.
d.Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.Penilaian Hasil Pembelajaran.
f.Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan).
2.Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3.Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4.Peraturan Akademik.
5.Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
6.Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Pada awal ahun pelajaran pendidik/Guru berkewajiban membuat program yang mencakup
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah, Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan,Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
Permulaan tahun pelajaran 2015/2016 adalah hari Kamis tanggal 9 Juli 2015
Pada awal tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup ;
a.Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.Kalender Pendidikan.
c.Perencanaan Pembelajaran.
d.Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.Penilaian Hasil Pembelajaran.
f.Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan).
2.Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3.Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4.Peraturan Akademik.
5.Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
6.Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Pada awal ahun pelajaran pendidik/Guru berkewajiban membuat program yang mencakup
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar