Minggu, 08 Maret 2015

Pedoman Penetapan Peserta PPGJ 2015



 
1. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
2. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru bertugas.

3. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
4. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

D. Penetapan Bidang Studi

Bidang studi yang dipilih oleh guru pada sertifikasi guru melalui PPGJ harus linier dengan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran 1.

Sumber :
Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta halaman 26-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar