1.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan
pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
2. Penetapan calon peserta
untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan
untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas
Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tempat guru bertugas.
3.
Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
4. Guru yang diangkat mulai 1
Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Data peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ
untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun
2015.
D. Penetapan Bidang Studi
Sumber :
Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta halaman 26-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar