https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/tanya-jawab-terkait-verval-nrg-di-padamu-negeri-2015/731694086950905
Minggu, 08 Maret 2015
TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa
Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru
setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan
diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik)
BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila
ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik
maka dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang
telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh
Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih
tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak
pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik
namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik
pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama
periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang
tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di
Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta
data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di
Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun
PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3
(tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK
tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan
ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual
untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data
PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG
tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk
mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda
(S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik
dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan
validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin
Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau
tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan
prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).
4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah
menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak
diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut
milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG
adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau
tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka
NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG
tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan
Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila
PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu
Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak
valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal
NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG
baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima
berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus
memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi
maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur
rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait
baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode
2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola
sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai
jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
Sumber :
https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/tanya-jawab-terkait-verval-nrg-di-padamu-negeri-2015/731694086950905
http://tendik-jember.blogspot.com/2015/03/tanya-jawab-terkait-verval-nrg-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar